Pemprov NTB Terima LHP BPK Semester II 2025, Gubernur Tegaskan Reformasi Total Pengelolaan Aset Daerah


Mataram, Media NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB. Penyerahan laporan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pembenahan tata kelola aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Dalam sambutannya, Gubernur NTB menegaskan bahwa persoalan aset daerah merupakan persoalan lama yang selama ini belum ditangani secara terbuka dan komprehensif. Setelah dilakukan penelusuran, akar persoalan dinilai sangat mendasar, mencakup aspek sistem, struktur organisasi, hingga pola pikir dalam pengelolaan aset.


“Ini bukan soal mencari siapa yang salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem pengelolaan aset kita selama ini memang belum sepenuhnya benar. Mindset kita masih memandang aset sebagai beban, bukan sebagai potensi dan sumber nilai,” tegas Gubernur di Mataram, Selasa (23/12/2025).


Gubernur menjelaskan, selama lebih dari dua dekade aset daerah dikelola dengan pendekatan keuangan semata dan ditempatkan pada satu subbidang, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta belum terintegrasinya sistem digital antarperangkat daerah.


Sebagai langkah perbaikan, Pemprov NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mekanisme pinjam pakai atau sewa tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah. Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan kendaraan dinas melalui sistem sewa mulai 1 Januari guna menekan biaya pemeliharaan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Ketiga, percepatan transformasi digital melalui integrasi sistem pengelolaan aset, pendapatan, dan keuangan daerah.


Selain itu, Pemprov NTB juga mengaktifkan kembali satuan tugas pemanfaatan aset yang melibatkan OPD terkait, BPN, serta unsur hukum. Fokus utama diarahkan pada penegasan status hukum, sertifikasi, dan pencatatan ulang aset sebelum dimanfaatkan.


“Kita tidak boleh memanfaatkan aset yang status hukumnya belum jelas. Legalitas harus dituntaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, menyampaikan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja, khususnya terkait efektivitas manajemen aset Pemprov NTB. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.


BPK juga mencatat masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi, data aset yang belum akurat, serta kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.


Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Isvi Rupaeda, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi catatan penting bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya terkait aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seperti di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno. DPRD berkomitmen mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.


(dpd/jmy/nm)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.