Sekda Kota Bima Pimpin Satgas Pengamanan Aset, Bahas Sengketa Lahan Amahami


Bima, Media NTB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji memimpin Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemerintah Kota Bima Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rabu (7/1/2026).


Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya yang membahas permasalahan aset milik Pemkot Bima di wilayah Amahami yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Lahan tersebut diketahui masuk dalam rencana pembangunan kolam retensi, sehingga apabila tidak segera diselesaikan, berpotensi menghambat pelaksanaan Proyek NUFReP.


Rapat dihadiri Plt. Inspektur, Asisten III, Kepala BPKAD, Plt. Kabag Hukum, Plt. Lurah Dara, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam menangani persoalan aset daerah. Ia meminta Kabid Aset segera melakukan inventarisasi dan penguatan administrasi kepemilikan aset Pemerintah Kota Bima di Amahami.


“Kita harus aktif dan memiliki dokumen administrasi yang kuat. Jika masih ada yang belum lengkap, segera dilengkapi. Hari ini harus ada langkah konkret yang menghasilkan rekomendasi, termasuk bagaimana menyikapi jika somasi diberikan kepada pemerintah daerah,” tegas Sekda.


Sekda menambahkan bahwa menang atau kalah dalam proses hukum bukan tujuan utama, melainkan memastikan pemerintah daerah telah melakukan upaya maksimal dalam mempertahankan hak atas aset milik daerah.


“Yang terpenting, kita telah berjuang mempertahankan aset kita. Kekuatan dokumen harus kita evaluasi dan perkuat, baik secara administrasi maupun hukum,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala KPKNL Bima Benediktus Margiadi, SE, M.Si menyampaikan sejumlah langkah strategis, di antaranya meminta Pemkot Bima mengajukan surat resmi ke BPN untuk pemblokiran sementara terhadap lahan yang tengah bersengketa, serta melakukan pengamanan administratif.


Ia juga menyarankan pemasangan plang kepemilikan sebagai penegasan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah, sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pembahasan menyeluruh terkait riwayat tanah, mulai dari proses tukar guling, peralihan hak, hingga transaksi jual beli yang berujung pada penerbitan sertifikat atas nama pihak bernama Yandi.



Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sertifikat dan dokumen jual beli, termasuk penelusuran keabsahan administrasi dan kronologi peralihan hak. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi hukum Pemkot Bima, sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan langkah hukum selanjutnya.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.