NTB Resmi Terapkan Posyandu 6 SPM, Perkuat Layanan Dasar Hingga Desa


Mataram, Media NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi. 


Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, di Mataram, Selasa (7/7/2026).


Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda mengatakan, NTB telah lebih dahulu mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga sejak 2021, sehingga implementasi Posyandu 6 SPM memiliki fondasi yang kuat. Menurutnya, Pergub tersebut menjadi penguatan regulasi agar Posyandu mampu mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.


"Posyandu harus menjadi pusat pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.


Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menambahkan, NTB saat ini memiliki 7.872 Posyandu dengan dukungan 46.422 kader. Sebanyak 775 dari 1.166 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai modal percepatan implementasi Posyandu 6 SPM.


Transformasi Posyandu di NTB turut didukung Program SKALA melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas data, dan sinkronisasi perencanaan agar layanan dasar semakin efektif, cepat, dan inklusif.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.