Jaga Kesucian Ramadhan, Wali Kota Bima Terbitkan Himbauan


Bima, Media NTB - Dalam rangka menjaga kesucian dan kemuliaan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wali Kota Bima, H. A. Rahman, menerbitkan Himbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang wajib menjadi perhatian seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bima.


Himbauan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan panggilan moral dan spiritual agar Ramadan dijalani dengan penuh kekhusyukan, ketertiban, dan rasa saling menghormati.


Penutupan Tempat Hiburan

Selama Ramadan, seluruh tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, dan biliar ditegaskan untuk tutup sementara. Kebijakan ini diambil demi menjaga suasana religius dan mencegah aktivitas yang dapat mengurangi kekhidmatan bulan suci.


Pemilik warung makan dan minuman juga dilarang melayani secara terbuka pada siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.


Larangan Tegas Petasan dan Penyakit Masyarakat

  1. Pemerintah Kota Bima melarang keras:
  2. Produksi, penjualan, dan penggunaan petasan/mercon
  3. Peredaran minuman keras
  4. Penyalahgunaan narkoba
  5. Penggunaan knalpot racing yang mengganggu ketenangan
  6. Segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat

Aparat bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif. Pelanggaran terhadap himbauan ini akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Ramadan adalah Bulan Ibadah, Bukan Euforia

Wali Kota Bima menegaskan bahwa Ramadan adalah momentum memperkuat iman, mempererat ukhuwah, dan membersihkan diri dari segala bentuk kemaksiatan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana religius di Kota Bima.


Dengan kebersamaan dan kepatuhan terhadap himbauan ini, diharapkan Kota Bima tetap kondusif, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa, tarawih, dan amalan lainnya dengan tenang, damai, dan penuh keberkahan.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.